Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ
لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung kepada mereka dan merasakan ketentraman, dan menjadikan di antara kamu rasa cinta dan kasih sayang, sungguh pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran bagi orang yang berfikir” (QS. Ar-Rum [30]: 21)
Dalam firman Allah di atas, Allah ‘Azza wa Jalla menegaskan akan salah satu dari kekuasaannya yang amat agung, yaitu penciptaan kaum wanita sebagai istri anak Adam. Menikah merupakan sunnatullah yang ditetapkan dan memiliki kedudukan dalam Islam, bahkan Rasulullah menyebutnya sebagai separuh agama seorang muslim, beliau bersabda:
Dalam firman Allah di atas, Allah ‘Azza wa Jalla menegaskan akan salah satu dari kekuasaannya yang amat agung, yaitu penciptaan kaum wanita sebagai istri anak Adam. Menikah merupakan sunnatullah yang ditetapkan dan memiliki kedudukan dalam Islam, bahkan Rasulullah menyebutnya sebagai separuh agama seorang muslim, beliau bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ
اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَا بَقِيَ
“Jika seorang hamba telah menikah, maka dia telah melengkapi separuh agamanya,maka hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam menjaga separuhnya lagi.” (HR. Thabrani 162, dan dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam silsilah shahihah no. 625)
BERSEGERA UNTUK MENIKAH
Yang sangat disayangkan dari pemuda kita, di antara saudara-saudara kita saat ini, enggan untuk segera menikah dengan alasan yang diada-adakan. Alasan itu semua sebenarnya hanya untuk menutupi rasa malas mereka, mereka lebih memilih menjauh dari tanggung jawab dan cenderung bersikap menyepelekan. Bukankah menikah itu perintah Rasulullah ?!, Beliau bersabda :
BERSEGERA UNTUK MENIKAH
Yang sangat disayangkan dari pemuda kita, di antara saudara-saudara kita saat ini, enggan untuk segera menikah dengan alasan yang diada-adakan. Alasan itu semua sebenarnya hanya untuk menutupi rasa malas mereka, mereka lebih memilih menjauh dari tanggung jawab dan cenderung bersikap menyepelekan. Bukankah menikah itu perintah Rasulullah ?!, Beliau bersabda :
يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaknya dia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan, dan barangsiapa belum mampu, hendaknya dia berpuasa karena puasa itu merupakan benteng baginya.” (HR. Bukhari 5065, Muslim 1400)
Demikianlah nasehat Rasulullah kepada setiap pemuda yang siap melakukan pernikahan agar segera melakukannya, karena beliau tahu benar bagaimana kondisi jiwa seorang pemuda, yang sangat rentan menggelincirkan ke arah zina. Padahal, di zaman Beliau dahulu kondisi wanita muslimah sangat menjaga diri, mereka mengenakan pakaian yang menutup aurat secara sempurna, tidak bersafar kecuali dengan mahramnya. Mereka wanita terhormat yang senantiasa menjaga kehormatan, namun tetap saja Rasulullah masih khawatir pada fitnah wanita ini, beliau bersabda :
Demikianlah nasehat Rasulullah kepada setiap pemuda yang siap melakukan pernikahan agar segera melakukannya, karena beliau tahu benar bagaimana kondisi jiwa seorang pemuda, yang sangat rentan menggelincirkan ke arah zina. Padahal, di zaman Beliau dahulu kondisi wanita muslimah sangat menjaga diri, mereka mengenakan pakaian yang menutup aurat secara sempurna, tidak bersafar kecuali dengan mahramnya. Mereka wanita terhormat yang senantiasa menjaga kehormatan, namun tetap saja Rasulullah masih khawatir pada fitnah wanita ini, beliau bersabda :
مَا
تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berat bagi laki-laki selain fitnahnya wanita.” (HR. Bukhari 5096, Muslim 2741)
Sampai-sampai beliau memerintahkan agar para pemuda segera menikah karena bahayanya fitnah ini.
Sekarang lihatlah kondisi kita saat ini ?!. sekarang kita bias melihat dan menyaksikan bagaimana kondisi kaum wanita wanita saat ini yang menampakan sumber fitnah terbesar. mereka keluar rumah hanya untuk kepentingan-kepentingan hawa nafsunya, bertabarruj di depan kaum lelaki yang bukan mahram, hilang rasa malu dan kemuliaan mereka. Wanita kita lebih memilih pakaian kehinaan hasil produk orang-orang kafir yang dibumbuhi trend dan mode, menanggalkan jilbab-jilbab mereka dan mengumbar auratnya. Marabahaya mana lagi yang dapat meggelincirkan seorang laki-laki selain yang semacam ini ?
Sesungguhnya, bersegera untuk menikah lebih selamat bagi para pemuda dari pada mereka membujang yang justru sedikit demi sedikit menyeret mereka pada kenistaan zina. Bukankah sudah cukup banyak kita melihat berbagai fenomena mengerikan di sekitar kita, di awali pergaulan bebas, pacaran, campur baur antara laki-laki dan perempuan sembarangan, yang semuanya bermuara pada perzinahan, atau masihkah kita (wahai para pemuda) berpura-pura tidak tahu dan hendak menutup mata dari kenyataan ini !
MUDAHKAN PEMUDA-PEMUDA KITA !
Namun kita juga patut bersyukur, di antara pemuda kaum Muslimin telah ada yang menyadari hal ini, mereka berusaha untuk berubah, menjaga diri agar tidak terjerumus kepada maksiat, memantabkan diri di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla, dan berusaha keras untuk bersabar, meskipun ada berbagai kendala yang mereka hadapi untuk menjalankan sunah yang mulia ini. Di antara kendala yang mereka hadapi, adalah kekhawatiran menghadapi wali gadis yang hendak dipinang.
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan taufik kepada kita semua, di antara para wali memberikan syarat yang terlalu ketat bagi para pemuda yang hendak melamar anak gadisnya. Syarat-syarat yang diajukan para wali tersebut amat berat dipenuhi bagi sebagian besar pemuda, contohnya; memberi syarat agar memiliki rumah dan kendaraan pribadi, harus memiliki usaha yang besar, menentukan minimal penghasilan bulanan, atau menuntut pemuda yang hendak melamar putrinya seorang penghafal al-Qur'an, bertitel tinggi dan seterusnya. Sehingga hal inilah yang mengecilkan nyali para pemuda untuk melanjutkan niat mereka.
Sikap seorang wali gadis yang mensyaratkan pada orang yang melamar putrinya adalah benar dan bukanlah sebuah aib, karena hal itu demi kebahagiaan dan kelanggengan anak-anak mereka. Tapi bukanlah syarat itu harus ketat bahkan nyaris tidak mungkin ditunaikan dalam waktu singkat bagi orang yang melamar, tidakkah kita mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
Namun kita juga patut bersyukur, di antara pemuda kaum Muslimin telah ada yang menyadari hal ini, mereka berusaha untuk berubah, menjaga diri agar tidak terjerumus kepada maksiat, memantabkan diri di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla, dan berusaha keras untuk bersabar, meskipun ada berbagai kendala yang mereka hadapi untuk menjalankan sunah yang mulia ini. Di antara kendala yang mereka hadapi, adalah kekhawatiran menghadapi wali gadis yang hendak dipinang.
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan taufik kepada kita semua, di antara para wali memberikan syarat yang terlalu ketat bagi para pemuda yang hendak melamar anak gadisnya. Syarat-syarat yang diajukan para wali tersebut amat berat dipenuhi bagi sebagian besar pemuda, contohnya; memberi syarat agar memiliki rumah dan kendaraan pribadi, harus memiliki usaha yang besar, menentukan minimal penghasilan bulanan, atau menuntut pemuda yang hendak melamar putrinya seorang penghafal al-Qur'an, bertitel tinggi dan seterusnya. Sehingga hal inilah yang mengecilkan nyali para pemuda untuk melanjutkan niat mereka.
Sikap seorang wali gadis yang mensyaratkan pada orang yang melamar putrinya adalah benar dan bukanlah sebuah aib, karena hal itu demi kebahagiaan dan kelanggengan anak-anak mereka. Tapi bukanlah syarat itu harus ketat bahkan nyaris tidak mungkin ditunaikan dalam waktu singkat bagi orang yang melamar, tidakkah kita mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
إذَا خَطَبَ إلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنهَ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ
إلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِي الأًرْضِ فِتْنَةٌ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ
“Jika ada seorang yang datang kepada kalian orang yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya untuk melamar, maka kawinkanlah dia. Karena jika tidak demikian, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar” (HR. Tirmidzi No. 1084, dan di shahihkan oleh Syaikh Albani dalam al-Irwa no.1868)
Demikianlah bagaimana Rasulullah mengajarkan, bagaimana mencari pendamping untuk kaum wanita kita, yaitu dengan memperhatikan baik-baik keadaan agama dan akhlaq si pelamar.
Jika penghasilan mereka dinilai masih sedikit, semoga Allah ‘Azza wa Jalla melapangkan rizki mereka setelah menikah, dalam al-Qur’an Allah ‘Azza wa Jalla mengatakan yang artinya:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari budak laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin maka Allah akan memberi kecukupan bagi mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. an-Nur [24]: 32).
Demikian pula Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempertegas dalam sabdanya:
“Tiga orang yang pasti ditolong oleh Allah, yaitu mujahid fi sabilillah, budak sahaya yang menebus dirinya supaya merdeka, seorang yang menikah karena hendak menjaga kehormatan” (HR. Bukhari 5079, Muslim 715)
Dengan menikah, Allah ‘Azza wa Jalla akan membukakan pintu rizki bagi hamba-Nya, dan seseorang yang ingin menikah hendaknya meniatkan untuk beribadah kepada Allah Ta'ala. Sehingga setiap usahanya bernilai pahala dan mendatangkan rahmat Allah.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kaum Muslimin, dan bagi diri penulis sendiri. kita memohon taufiq dari Allah ‘Azza wa Jalla untuk dapat melaksanakan setiap sunnah yang dibawa oleh Rasulullah dan istiqamah di atasnya, Amiin. Wallahu a'lam.
(Oleh: Ramo Hidayatullah)
Demikianlah bagaimana Rasulullah mengajarkan, bagaimana mencari pendamping untuk kaum wanita kita, yaitu dengan memperhatikan baik-baik keadaan agama dan akhlaq si pelamar.
Jika penghasilan mereka dinilai masih sedikit, semoga Allah ‘Azza wa Jalla melapangkan rizki mereka setelah menikah, dalam al-Qur’an Allah ‘Azza wa Jalla mengatakan yang artinya:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari budak laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin maka Allah akan memberi kecukupan bagi mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. an-Nur [24]: 32).
Demikian pula Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempertegas dalam sabdanya:
“Tiga orang yang pasti ditolong oleh Allah, yaitu mujahid fi sabilillah, budak sahaya yang menebus dirinya supaya merdeka, seorang yang menikah karena hendak menjaga kehormatan” (HR. Bukhari 5079, Muslim 715)
Dengan menikah, Allah ‘Azza wa Jalla akan membukakan pintu rizki bagi hamba-Nya, dan seseorang yang ingin menikah hendaknya meniatkan untuk beribadah kepada Allah Ta'ala. Sehingga setiap usahanya bernilai pahala dan mendatangkan rahmat Allah.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kaum Muslimin, dan bagi diri penulis sendiri. kita memohon taufiq dari Allah ‘Azza wa Jalla untuk dapat melaksanakan setiap sunnah yang dibawa oleh Rasulullah dan istiqamah di atasnya, Amiin. Wallahu a'lam.
(Oleh: Ramo Hidayatullah)
Posting Komentar