Segera Nikahkan
Putrimu
v Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلاَّ
تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Jika datang kepada kalian seorang pelamar putri kalian yang kalian
ridhoi akhlaknya dan agamanya maka nikahkanlah, jika kalian tidak melakukannya
maka akan terjadi fitnah (bencana) di muka bumi dan kerusakan yang luas.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahih Ibni
Majah: 1601]
v Al-Munawi rahimahullah berkata,
المراد إن لم تزوجوا من ترضون ذلك منه ونظرتم إلى ذي مال أو جاه يبق أكثر
النساء بلا زوج والرجال بلا زوجة فيكثر الزنا ويلحق العار فيقع القتل ممن نسب إليه
العار فتهيج الفتن وتثور المحن
“Maknanya, apabila kalian tidak menikahkan putri kalian dengan orang
yang kalian ridhoi akhlak dan agamanya, lalu kalian lebih mengutamakan orang
yang memiliki harta atau kedudukan, sehingga kebanyakan wanita akan tetap dalam
kondisi tanpa suami dan kaum lelaki tanpa istri, maka akan terjadi banyak
perbuatan zina dan orang yang menanggung malu, dan bisa jadi muncul pembunuhan
dari orang yang menanggung malu tersebut, sehingga fitnah-fitnah akan semakin
berkobar dan bencana-bencana semakin meluas.”
[Faidhul Qodir, 1/313]
v Beberapa Pelajaran:
1) Perintah
kepada setiap orang tua dan para wali untuk menyegerakan pernikahan putri
mereka apabila telah ada pelamar yang memiliki kriteria;
· Baik
akhlaknya,
· Baik
pengamalan agamanya,
· Putri
mereka menyukainya.
Ø Termasuk kezaliman orang tua dan para wali yang diperingatkan para
ulama adalah menunda-nunda atau bahkan mempersulit dan menghalangi pernikahan
putri mereka tanpa alasan syar’i.
Ø Bentuk mempersulit
pernikahan juga beraneka ragam, kadang dengan;
· Menetapkan
persyaratan-persyaratan yang berat,
· Mahar
dan biaya resepsi yang terlalu mahal,
· Hingga
alasan-alasan yang mengandung kesyirikan yang merupakan dosa terbesar, seperti
takut sial karena tanggal lahir calon suami dan istri menurut mereka akan sial
jika terjadi pernikahan.
Ø Padahal pernikahan adalah ibadah dan kebutuhan yang harus
dipermudah dan dibantu orang yang mengamalkannya.
Ø Sebaliknya, sebagian orang malah mempermudah yang haram dengan
membiarkan putri-putri mereka berpacaran, bercampur baur dan bergaul bebas
dengan lawan jenisnya, hingga tidak sedikit keluarga yang menanggung malu
ketika putri mereka hamil di luar nikah…!
2) Peringatan
dari bahaya menunda-nunda pernikahan, diantaranya;
· Merebaknya
perzinahan,
· Keluarnya
para wanita di jalan-jalan sehingga ‘fitnah’ (godaan syahwat) semakin
merajalela,
· Lapangan-lapangan pekerjaan semakin sempit
karena persaingan antara laki-laki dan wanita,
· Rusaknya
rumah tangga karena perselingkuhan,
· Hilangnya
rasa malu,
· Munculnya
berbagai macam penyakit psikis dan fisik,
· Dan
lain-lain.
3) Perintah
memperhatikan dua perkara terpenting dalam memilih pasangan:
Pertama: Kemuliaan akhlak, karena itu merupakan salah satu faktor terbesar
langgengnya rumah tangga dan baiknya hubungan antara dua keluarga besar suami
dan istri.
Kedua: Kebaikan agama,maknanya adalah;
· Ketakwaan,
· Kelurusan
aqidah
· keselamatan manhaj dari berbagai penyimpangan,
· Istiqomah
di atas sunnah,
· Menjauhi
syirik, bid’ah dan maksiat.
Inilah faktor
terbesar langgengnya rumah tangga, bukan hanya di dunia tapi yang lebih penting
sampai di akhirat kelak.
4) Hadits ini
tidak bermakna pemaksaan terhadap para wanita untuk menerima pelamar yang baik
akhlak dan agamanya, walau ia tidak suka secara fisik dan hartanya. Wanita
boleh menolak apabila ia tidak menyukai seorang pelamar dari sisi fisik dan
hartanya, meski baik akhlak dan agamanya.
· Adapun
makna hadits ini adalah peringatan bagi para wali yang menolak seorang pelamar
padahal putri mereka menyukainya dan baik agama dan akhlaknya.
· Sebaliknya,
orang tua atau wali harus menolak pelamar yang jelek agama dan akhlaknya, walau
putri mereka menyukainya.
· Maka
orang tua atau wali berkewajiban untuk mencarikan calon suami untuk putri
mereka, yang baik agama dan akhlaknya
· Dan orang tua atau wali tidak boleh memaksa
putri mereka untuk dinikahi pelamar yang tidak ia sukai, walau baik agama dan
akhlaknya.
5) Pentingnya
menghiasi diri dengan akhlak mulia. Akhlak bagian dari agama, namun dalam
hadits ini disebutkan secara terpisah untuk menekankan pentingnya akhlak mulia
dalam Islam.
Ø
Dan
para ulama menjelaskan, apabila disebutkan akhlak secara bersendirian (tidak
disebutkan bersama dengan agama atau ketakwaan) di dalam nash-nash syari’at
maka itu sudah mencakup;
· Akhlak kepada Allah ‘azza wa jalla (dan ini yang lebih utama untuk
diperhatikan),
· Dan akhlak kepada manusia.
Ø Namun apabila akhlak disebutkan bersama dengan agama atau ketakwaan
maka akhlak yang dimaksud adalah kepada manusia.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Posting Komentar